Melayani :

Contact number : 081380323526/08128614148 konsultasi, pelatihan & asistensi

Kamis, 06 Januari 2011

Dasar Akrual VS Dasar Kas, Studi Pendapat Para Ahli Akuntansi Syariah


Oleh: Muhammad Surya
Atas dasar semakin berkembangnya industri syariah di Indonesia, maka perlu disusun akuntansi yang sesuai dengan Etika bisnis Islami. Oleh karena itu, pada tahun 2003, IAI menyususn PSAK No. 59 tentang perbankan Syariah. PSAK ini banyak mengadopsiStandards for Islamic Financial institutional yang dibuat oleh Accounting and auditing organization for Islamic financial Institutional (AAOIFI) pada tahun 1998.
Kehadiran PSAK tersebut masih tetap mendapat kritik dari beberapa ahli akuntansi syariah maupun praktisi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, seperti: Iwan Triyuwono, Sofian Syafri Harahap, Muhammad, Achmad Barara dan Aji Dedi Mulawarman. Hal ini dikarenakan PSAK No. 59 masih mengadopsi prinsif-prinsif akuntansi konvensional yang menurut mereka ada beberapa yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip akuntansi dalam Islam.
Menurut Harahap[1], tatanan sosial, ekonomi, dan bisnis yang membentuk PSAK No. 59 belum berasal dari tatanan sosial, ekonomi dan bisnis yang Islami tetapi hasil ‘cangkokan’ kedalam akuntansi konvensional. Hal ini mengakibatkan dualisme. Dualisme ini terjadi karena kerangka konsep dalam penyusunan PSAK filosofinya bukan merupakan conceptual framework yang sebenarnya bahkan masih mengaju pada sistem konvensional.
Salah satu dari beberapa kritikan mereka diantaranya dalam hal penggunaan asumsi dasar  akrual. Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) disebutkan bahwa Asumi dasar konsep akuntansi bank syariah sama dengan asumsi dasar konsep akuntansi keuangan secara umum yaitu konsep kelangsungan usaha (going concern) dan dasar akrual. Pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas.
Menurut Adnan (2005), aspek pengakuan memegang peranan penting sebagai kerangka dasar karena pengakuan merujuk kepada prinsip yang mengatur kapan dicatatnya transaksi pendapatan, beban, laba, dan rugi. Konsep pengakuan akan berpengaruh banyak dalam menentukan aktiva, pasiva, dan laba rugi operasi perusahaan. Dalam hal ini, aspek pengakuan yang dipakai IAI dan AAOIFI adalah basis akrual.
Dari pihak penentang diterapkannya asumsi dasar basis akrual dan memilih basis kas beralasan bahwa apa yang terjadi besok adalah ghoib sehingga tidak seharusnya mengakui pendapatan sebelum nyata-nyata berbentuk aliran kas yang secara riil masuk ke bank. Selain itu, pihak penentang juga beralasan bahwa konsep akrual basis tidak dapat dipakai sebagai cara menghitung zakat mengingat zakat harus dibayar berdasarkan kekayaan yang telah diterima manfaatnya (menurut mazhab Maliki) dan juga, menurut mazhab Syafi’i, bagi hasil atas mudharabah didasarkan atas keuntungan kas yang diterima (Sri Nurhayati dan Wasilah, 2008).
Muhammad (2002) mengatakan bahwa seharusnya menerapkan basis kas karena dalam perbankan syariah menganut sistem bagi hasil yang kemudian dikenal sebagai bank bagi hasil. Di bank bagi hasil hanya membukukan pendapatan yang telah diterima saja dan mengabaikan pendapatan yang akan diterima.
Menurut Adnan (2005), berdasarkan praktek beberapa bank syariah, terjadi sebuah penyimpangan dalam pelaksanaan basis akrual. Misalnya, dasar akrual hanya dipakai untuk pengakuan beban atau biaya, tetapi dasar kas dipakai untuk pengakuan pendapatan dan laba. Argumentasi yang dijadikan alasan landasan atas sikap ini adalah unsur ketidakpastian dan konservatisme.
Aji Dedi Mulawarman (2008) menyarankan untuk mengubah basis akrual menjadi  Sinergi basis Akrual dan kas. Khusus basis akrual beliau menyatakan asumsi tersebut sangat bertentangan dengan prinsip dan akhlak syariah bahkan tujuan laporan keuangan akuntansi syariah. Dasar akrual tidak sepenuhnya dapat digunakan secara langsung. Seperti diketahui bahwa prinsip akrual melakukan pencatatan fakta (merekam arus kas masa kini), potensi (merekam arus kas masa depan) dan konsekuensi (merekam arus kas masa lalu). Khusus mengenai pencatatan potensi menggunakan prinsip present value yang sarat dengan penghitungan bernuansa riba dan gharar.
Para ahli akuntansi Islam yang menentang basis akrual berdalil dengan menggunakan QS Lukman ayat 34 yang menyatakan bahwa apa yang terjadi esok dan mendatang adalah ghoib. Sehingga tidak boleh pendapatan belum pasti dicatat sebagai penghasilan. Dengan diterapkannya basis akrual dalam akuntansi Islam, maka akan terjadi pendapatan perseroan lebih besar tetapi bagi hasil yang diperoleh kecil. Dengan demikian, dalam penggunaan basis akrual terdapat unsur Taghrir dan pihak yang paling mungkin dirugikan adalah nasabah yang masih awam.
Menurut Sofyan S. Harahap[2], ada beberapa tokoh akuntansi barat yang mendukung dasar kas misalnya TA Lee dari UK atau Thomas Sterling. Mereka berdua mengkritisi konsep alokasi arbitrer dari akuntansi jika tidak menggunakan dasar kas. Hal ini bisa mengakibatkan banyak lubang-lubang manipulasi yang bisa dilakukan manajemen jika diberikan peluang untuk melakukan alokasi yang merupakan cara yang ditempuh dalam sistem akrual. Menrut mereka, krisis kepercayaan terhadap akuntansi di Amerika salah satunya disebabkan oleh konsep alokasi dan pengakuan pendapatan berdasarkan alokasi atau taksiran bukan berdasarkan realisasi kas. Selanjutnya Harahap menjelaskan bahwa bila dasar akrual diterapkan dalam akuntansi bank syariah bisa dinilai kurang riel dan bisa ‘mengelabui’ nasabah karena menempatkan pendapatan yang belum direalisasikan sebagai pendapatan. Hal ini bisa menyulitkan pihak bank jika nantinya pendapatan itu tidak bisa direalisasikan.
Harahap (2008) menjelaskan bahwa dasar akrual tidak sepenuhnya berlaku bagi bagi entitas syariah karena khusus dalam perhitungan pembagian hasil laporan keuangan menggunakan dasar kas. Konsep ini merupakan tuntutan dari praktisi agar kewajiban untuk pembagian hasil yang akan dibayarkan kepada pemilik dana tidak overpaymentseandainya pada akhirnya penerima dana pembiayaan tidak membayar kewjiban bagi hasilnya.
Menurut Zainulbahar Noor[3], otoritas perbankan telah memberikan loop hole bagi kemungkinan terjadinya korupsi di bank syariah dengan ditetapkannya basis akrual untuk mengganti basis kas yang sebelumnya telah di praktekan oleh perbankan syariah. Hal ini dimulai dalam bentuk pempublikasian neraca dan laba rugi akhir tahun yang bersifat window dressing. Menurutnya, banyak bank-bank yang menggelembungkan angka total pendapatan akhir tahun dengan maksud untuk menggelembungkan angka tingkat laba melalui pelipatgandaan angka pendapatan, laba, dengan mengkredit pos pendapatan dari pendebetan pendapatan yang akan diterima (Interest Earned Not Collected/ IENC). Cara ini dilakukan untuk meyakinkan masyarakat bahwa bank tersebut menguntungkan untuk menarik dana masyarakat lebih banyak dan maksud-maksud lainnya, antara lain mengarah pada tindakan kriminal dalam keuangan bank. Metode basis akrual ini bisa disalahterapkan untuk menyulap bank yang tadinya merugi menjadi bank yang untung.
Selain hal tersebut, Zainulbahar Noor menjelaskan tentang basis kas bahwa dengan menerapkam basis ini, bank-bank syariah setiap akhir bulan dan akhir tahun ketika tutup buku, akan melaporkan total pendapatan yang sungguh-sungguh nyata-nyata diterima oleh bank-bank tersebut, bukan angka yang belum diterima secara nyata tetapi masih akan ditagihkan pada bulan berikutnya (accrued income). Dengan basis ini, angka rugi laba tutup buku akhir bulan dari bank syariah akan sangat berfluktuasi. Metode basis kas memaksa account officer bank syariah untuk dengan gigih dan kerja sama baik dengan nasabah pembiayaannya untuk terlaksananya transaksi pembayaran angsuran dan bagi hasil (margin) tepat pada waktunya (tidak melalui transisi membukukan kewjiban nasabah tersebut dalam pos piutang). Keadaan seperti ini menurutnya adalah sebuah kelebihan lain dai bank syariah dibandingkan bank konvensiaonal dan sangat membantu sebagai a built in control system dalam metode pembukuan perbankan. Metode basis kas juga merupakan pembukuan yang sangat transparan dan prudent, persis mengikuti kenyataan, dan dapat digolongkan sebagai bagian dari pelaksanaan prudential banking system.
Masih menuut Zainulbahar Noor, dengan digantinya basis kas menjadi  basis akrual di bank-bank syariah dari sudut pandang tertentu bertolak belakang dengan konsep bagi hasil. (profit/ revenue sharing) yang mengharamkan bunga. Menurutnya, bunga adalah pengenaan beban atau pemberian imbalan atau penggandaan yang dilaksanakan atas dasar kepastian, yaitu sebuah dasar kepastian terhadap sesuatu yang sesungguhnya belum tentu terjadi. Dalam basis akrual, sesuatu yang tidak pasti akan dapat diterima, berupa piutang yang telah dibukukan sebagai pendapatan yang telah diakui sebagai pendapatan, yang tidak sejalan dan bertolak belakang dengan cara sudut pandang QS Lukman ayat 34 yang menyatakan bahwa tidak ada seseorangpun yang akan mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok.
Zainulbahar Noor juga menjelaskan bahwa sejak tutup buka pertamanya 31 Mei 1992 hingga 2002, bank Muamalat secara konsisten malaksanakan aturan pembukuan pendapatan dengan metoda basis kas. Meskipun menggunakan basis kas, laporan keuangan bank Muamalat tetap menunjukan tingkat laba yang tergolang tinggi bahkan dibandingkan dengan bank konvensional pada papan yang sama (kecuali periode krisis 1997 yang baru teratasi tahun 2003) meskipun tanpa mengakrualkan pendapatan dalam pembukuannya. Bank Muamalat mengadopsi metoda basis kas dari prosedur pembukuan Bank Islam Malaysia Berhad. Pembukuan pendapatan dengan basis kas ini diterapkan oleh hampir seluruh bank Islam di dunia.
Menurut Rais (2002), apabila kita melakukan taqyid al ayat (berkaitan antar ayat Al-Quran) surat Al-Baqarah ayat 282 dengan surat Lukman ayat 34, maka kita akan melihat indikasi bahwa basis akrual (khususnya pendapatan) tidak diperkenankan. Untuk memperkuat hal itu, sebagian ulama menyatakan bahwa perintah QS Al-Baqarah ayat 282 hanya sebatas mencatat transaksi bukan mengakui perolehannya. Pengakuan perolehan, baru dilakukan pada saat diterimanya dana (kas). Ketegasan larangan mengakrualkan pos pendapatan, sepertinya tidak berlaku pada sisi biaya.
Rais juga menyatakan basis kas sangat tepat bila digunakan untuk perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil. Bahkan menurutnya, tidak hanya untuk bagi hasil tetapi juga untuk pendapatan jual beli dan sewa. Selanjutnya beliau juga menjelaskan bahwa penerapan basis kas dapat menutupi lubang-lubang manipulasi yang dapat dilakukan manajemen. Disamping itu juga, nasabah dapat mengetahui dan menilai secara riel pendapatan bank karena pendapatan yang dicatat sebesar yang terealisasi.
Dari pihak pendukung basis akrual seperti Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) dalam Accounting and Auditing Standars for Islamic Financial Institutional beralasan dengan landasan yang  mengacu pada pendapat dari Khalifah Umar bin Khatab (Napier, 2007 dalam Sri Nurhayati dan Wasilah, 2008): “Nilailah barang daganganmu dan bayarlah zakatnya (jika telah masuk nisab dan haulnya)”. Hal ini memberi implikasi bahwa zakat harus dibayar atas kekayaan yang meningkat dan konsep akrual ini dinilai paling baik untuk menilai kekayaan.
Penggunaan asumsi dasar basis akrual juga disarankan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya tentang Sistem Distribusi Hasil Usaha dalam Lembaga Keuangan Syariah, yang diantaranya menyebutkan:
Dilihat dari segi kemaslahatan (al-ashlah), dalam pencatatan sebaiknya digunakan sistem Accrual Basis; akan tetapi, dalam distribusi hasil usaha hendaknya ditentukan atas dasar penerimaan yang benar-benar terjadi (Cash Basis).
Meskipun demikian, dalam fatwa tersebut DSN MUI juga tidak melarang penggunaan asumsi dasar basis kas dengan menyatakan, “Pada Prinsipnya, LKS boleh menggunakan sistem Accrual basis maupun cash basis dalam administrasi keuangan.”
Menurut Sofyan S. Harahap[4], jika dasar kas diterapkan secara sempurna, akan merepotkan karena semua pengeluaran kas misalnya untuk investasi harus dianggap sebagai pengeluaran tidak boleh dianggap sebagai penyusutan yang di accrue.
Menurut Rais (2002), penggunaan basis akrual mungkin lebih tepat untuk perhitungan kewajiban, namun dengan melihat periode kewajiban. Hal ini sejalan dengan QS Al Baqarah ayat 282: “Hai orang-orang yang beriman apabila kamu melakukan transaksi secara utang untuk masa yang akan datang maka catatlah (bukukanlah)…” Dalam ayat tersebut seakan memberikan panduan pencatatan suatu transaksi secara basis akrual. Hal ini terlihat dalam lafaz ‘faaktubuh’ yang diartikan dengan bukukanlah. Dalam bahasa akuntansi ‘membukukan’ berarti mengakui sebagai pendapatan. Dalam masa Khalifah Usman bin Affan, piutang yang belum diterima debitur dapat diperhitungkan sebagai objek zakat. Sebagian fuqaha menyetujui langkah ini sebagai langkah ihtiyaath(berhati-hati) dan tazkiyyah (penyucian harta). Menurut pengamatan beliau, pihak yang diperintahkan oleh QS Al-Baqarah ayat 282 tersebut adalah pihak debitur dan kreditur. Kalau dilihat dari perspektif  akuntansi, hal ini dapat berarti bahwa pendapatan dan biaya dapat diakui secara basis akrual.
Meskipun demikian, Rais juga menjelaskan bahwa argumentasi syariah yang membolehkan pencatatan basis akrual berlaku untuk para pihak yang terlibat langsung dalam transaksi individu, dimana risk dan return-nya ditanggung secara individual langsung. Hal ini tidak akan cocok kalau diterapkan di perbankan syariah yang posisinya hanya merupakan pemegang amanah (mudharib) dari shareholder dan pihak ketiga. Perbankan syariah harus menyampaikan dan melaporkan keuangannya kepada para pihak secara terbuka, riel, bertanggungjawab, dan menghindari window dressing.
Lalu dasar yang mana yang sebaiknya di praktekan di perbankan syariah? Mari kita diskusikan disini. Bagaiman menurut pendapat Anda?
Daftar Pustaka
Adnan, M. Akhyar. 2005. Akuntansi Syariah: Arah, Prosfek dan Tantangan. Yogyakarta: UII Press.
Baraba, Ahmad. 2002. Perkembangan Akuntansi Bank Syariah. Makalah. Seminar Nasional Akuntansi Syariah Shariah Economics Forum FE UGM, IMAGAMA, dan IMAK, Gedung Pasca Sarjana UGM, 2 Maret 2002.
Baridwan, Zaki. 2004. Intermediate Accounting. Yogyakarta: BPFE.
Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia. 2006. Himpunan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional, Edisi Ketiga. Jakarta: Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Djuwaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hamidi, Nurhasan dan Muhammad Ghafur. 2007. Akuntansi Syariah: Tinjauan Zakat pada Perusahaan Dagang dan Implikasi Terhadap Akuntansi Positif. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2, Juni 2007.
Harahap, Sofyan Syafri. 2008. Kerangka Teori dan Tujuan Akuntansi Syariah. Jakarta: Pustaka Quantum.
Harahap, Sofyan Syafri. 2007. Teori Akuntansi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Harahap, Sofyan Syafri. 2004. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Harahap, Sofyan Syafri. 2002. Riset Akuntansi Islam. Makalah. Seminar Nasional Akuntansi Syariah Shariah Economics Forum FE UGM, IMAGAMA, dan IMAK, Gedung Pasca Sarjana UGM, 2 Maret 2002.
Ikatan Akuntan Indonesia. 2009. Pedoman Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba Empat.
Mansur, Husaini dan Dhani Gunawan Idat. 2007. Aspek Hukum dan Akuntansi dalam Pelaksanaan Muamalah Tidak Tunai Versi Al-Qur’an. Majalah Berita Pensiunan Bank Indonesia (BPBI) No.32/Th.III/April 2007, Halaman 14-16 dalamhttp://www.pkesinteraktif.com.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah, edisi 2. Yogyakarta: UII Press.
Muhammad. 2004. Metode Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia.
Muhammad. 2005. Pengantar Akuntansi Syariah, Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat.
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah, Konsep dan Implementasi PSAK Syariah. Yogyakarta: P3EI Press.
Mulawarman, Aji Dedi. 2008. Review Exposure Draft Akuntansi Syariah.http://ajidedim.wordpress.com. 2 Januari 2008
Noor,Zainulbahar. 2005. Korupsi di Bank Syariah?. Republika, 9 Juni 2005 dalam http://antikorupsi.org/indo/content/view/4789/6/
Nurhayati, Sri & Wasilah. 2008. Akuntansi Islam di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
Rais, Sasli. 2002. PSAK No. 59: Pekerjaan yang Belum Selesai. Makalah Mata Kuliah Akuntansi Syariah, Magister Ekonomi dan Keuangan Syariah, PSKTTI UI.
Ramansyah, Dadang. 2008. Menuju Perumusan Akuntansi Islam; Analisis Teknik Islamisasi Akuntansi. Tangerang: Islamic Economics & Finance Journal Vol. 01 No.1, Juli 2008M/ Rajab 1429 H.
Sudibyo, Bambang. 2002. Syariah Accounting Theory. Makalah. Seminar Nasional Akuntansi Syariah Shariah Economics Forum FE UGM, IMAGAMA, dan IMAK, Gedung Pasca Sarjana UGM, 2 Maret 2002.
Surya, Muhammad. 2009. Kaidah fiqh yang Paling Sering Digunakan Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Mengeluarkan Fatwa.http://muhammadsurya.wordpress.com
Suwardjono. 2008. Teori Akuntansi: Perekayasaan Pelaporan Keuangan. Yogyakarta: BPFE.
Triyuwono, Iwan dan Mohammad As’udi. 2001. Akuntansi Syari’ah: Memforulasikan konsep Laba dalam Konteks Metafora Zakat. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Triyuwono, Iwan. 2006. Perspektif, Metodelogi, dan Teori Akuntansi Syariah. Jakarta: Rajawali Press.
Yaya, Rizal, Aji Erlangga Martawireja, dan Ahim Abdurahim. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah: Teori dan Praktek Kontemporer. Jakarta: Salemba Empat.
http://majalahekonomisyariah.com/index.php/web/news/index/2/159090054

[1] http://majalahekonomisyariah.com/index.php/web/news/index/2/159090054
[2] http://majalahekonomisyariah.com/index.php/web/news/index/2/159090054
[3] Zainulbahar Noor, Korupsi di Bank Syariah?, Republika, 9 Juni 2005 dalam http://antikorupsi.org/indo/content/view/4789/6/
[4] http://majalahekonomisyariah.com/index.php/web/news/index/2/159090054

Tidak ada komentar:

Posting Komentar