Melayani :

Contact number : 081380323526/08128614148 konsultasi, pelatihan & asistensi

Kamis, 06 Januari 2011

Dua PMK baru akan segera meluncur untuk atur asuransi

Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata mengatakan, sedikitnya dua regulasi baru akan lahir untuk mengatur aktivitas perasuransian nasional. Rencananya, kebijakan baru tersebut bakal diterbitkan dalam waktu dekat ini.

"Kebijakan baru itu sebagai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru terkait asuransi syariah dan kesehatan perusahaan asuransi. Rencananya, akan dikeluarkan bersama-sama supaya bisa dicabut regulasinya yang lama, yakni PMK Nomor 24 Tahun 2003," ujarnya ditemui KONTAN.

Untuk PMK asuransi syariah, Isa menjelaskan, saat ini proses pembahasannya telah selesai dan sedang dalam tahap legalisasi setelah sebelumnya dilakukan pengkajian dan pematangan substansi berdasarkan masukan yang diperoleh dari kalangan pelaku usaha dan asosiasi.

Sementara, PMK terkait kesehatan perusahaan asuransi, sudah dalam tahap finalisasi rancangan regulasinya sejak akhir tahun lalu. Diperkirakan, Januari 2011 ini akan segera didistribusikan kepada pelaku usaha dan asosiasi untuk mendengarkan masukan. Proses itu sendiri butuh waktu sekitar dua-tiga minggu, dilanjutkan dengan pengkajian dan pematangan substansi.

"PMK asuransi syariah sudah dalam proses legalisasi dan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini, sedangkan untuk PMK kesehatan perusahaan asuransi segera menyusul. Dua regulasi ini akan dikeluarkan berbarengan meski dengan PMK yang terpisah," imbuh Isa.

Dalam PMK asuransi syariah, Bapepam-LK akan mengatur tentang batasan risk based capital (RBC) perusahaan yang dipersyaratkan berdasarkan prinsip syariah. Selain itu PMK asuransi syariah juga akan mengatur tentang pemisahan dana perusahaan, meliputi dana cadangan perusahaan, dana Tabarru, dan Qardh.

"Saya sendiri tidak bisa menjelaskan lebih detail besaran yang dipersyaratkan baik untuk RBC, maupun dana-dana yang dikelola. Kita lihat nanti setelah PMK itu terbit, intinya seluruh substansi sudah selesai," terangnya.

Sedangkan, PMK asuransi perusahaan kesehatan antara lain akan mengatur tentang investasi perusahaan, termasuk dari premi yang diperoleh melalui produk asuransi yang menggabungkan proteksi dan investasi atau unit linked. Dalam PMK tersebut kelak akan ada batasan maksimal penempatan investasi perusahaan asuransi, terutama pada instrumen investasi yang pergerakannya sangat fluktuatif seperti saham. Maklum, instrumen ini dinilai berisiko tinggi.

Hal ini dilakukan untuk mengamankan aset perusahaan dan melindungi dana investasi nasabah dari hal-hal yang tidak diinginkan. "Jadi, jangan terulang lagi kasus Bakrie Life ketika saham tiba-tiba anjlok di 2008 lalu," tambah Isa.

Sumber : Kepustakaan www.takaful.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar