Melayani :

Contact number : 081380323526/08128614148 konsultasi, pelatihan & asistensi

Jumat, 07 Januari 2011

Prinsip dan Mekanisme Asuransi Syariah

Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH.
Dewan Pengawas Syariah BRINGIN LIFE/Dewan Syariah Nasional MUI

Selama ini ada persepsi keliru tentang Syariah. Orang menganggap syariah Islam hanya berkaitan dengan masalah ritual, dan tidak berkaitan dengan masalah pembangunan, ekonomi, perbankan, asuransi, dll. Syariah dianggap sebagai faktor penghambat pembangunan ekonomi (an obstacle to economic growth). Bertransaksi secara syariah dianggap tradisional, eksklusif, dan tidak menguntungkan. Dan sebagainya.



Asuransi syariah, menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.21/DSN-MUI/X/2001, adalah: “Asuransi syariah (Ta’min, Takaful, Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah”

Pengertian ini berbeda dengan asuransi menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992, yaitu: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”

Lalu apa sebenarnya konsep dasar Asuransi Syariah menurut Islam? Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA, MH. Dalam forum diskusi Rakernas LDII 2007 menjelaskan sbb:

Dalam asuransi syariah premi yang dibayar peserta asuransi tidak serta merta menjadi pendapatan perusahaan asuransi, ia adalah milik peserta asuransi secara kolektif setelah dikurangi fee pengelolaan untuk perusahaan asuransi;

Premi tersebut diakumulasikan untuk membagi risiko yang timbul diantara peserta asuransi;
Peranan perusahaan asuransi terbatas pada peran underwriter, collector & claim payer, and fund manager;
Sumber pendapatan perusahaan asuransi berasal dari fee pengelolaan dan bagi hasil dari investasi;
Setiap surplus operasi atau defisit operasi merupakan tanggung jawab peserta asuransi secara kolektif.

 di bawah ini beberapa perbedaan Asuransi Syariah dengan Asuransi Non Syariah (Konvensional).

ASURANSI SYARIAH VS ASURANSI NON SYARIAH

Misi dan Visi
Visi: Mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan dunia dan akhirat.
Misi: Bermuamalah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, tolong-menolong sesama peserta, memberikan keuntungan kepada para pihak secara adil.

Visi: Mencapai keuntungan yang maksimal
Misi: Mencapai surplus underwriting dan profit yang semakin meningkat.

Konsep :
Sekumpulan orang yang saling bantu-membantu, saling menjamin dan bekerjasama antara satu dengan lainnya dengan cara masing-masing mengeluarkan tabarru’.

Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima pergantian kepada tertanggung.

Akad :
Akad tabarru’ dan akad tijarah (mudharabah, wakalah, syirkah dll)

Akad jual beli, tabaduli.

Dewan Pengawas Syariah :
Ada. Berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap kesesuaian syariah.

Tidak ada, sehingga dalam banyak prakteknya bertentangan dengan kaidah-kaidah syariah.

Jaminan/Risk :
Sharing of risk, dimana terjadi proses saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya

Transfer of risk dimana terjadi transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung

Unsur Premi :
Iuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ (tidak mengandung riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita tetapi tanpa perhitungan bunga.
Unsur premi: Mortalita, biaya dan bagi hasil atau fee (sesuai akad)
Sumber biaya klaim hádala dari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung.

Murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual.
Unsur premi: Mortalita, biaya dan bunga.

Sistem Akuntansi :
Pada prinsipnya menganut akuntansi cash basis, namun metode accrual basis dapat digunakan pada aspek biaya dan hal lain yang dipandang sangat diperlukan.

Menganut konsep akuntansi accrual basis, proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan asset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu akan datang.

Pembayaran Klaim :
Dari rekening tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta sejak awal sudah diikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musibah.

Dari rekening dana perusahaan.

Contoh Kasus:
Premi: 3% (30 juta); Pertanggungan: 1 M (harga mobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Pokok + Bagi hasil (equivalen 15-25%); Takaful Malaysia 2002 (Equivalen 43%).

Premi: 3% (30 juta); Pertanggungan: 1 M (harga mobil); Terjadi klaim (total loss): Bayar 1 M; Tidak terjadi klaim: Premi hangus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar